Beritawanklik.com – Medan, 01 Februari 2024 – Dedi Tarigan (37), Pelapor yang rumahnya dirusak dan diserang dengan ancaman oleh segerombolan orang tersebut mendatangi polrestabes medan untuk meminta pihak penyidik yang menangani perkaranya tersebut agar segera melakukan gelar perkara atas kasus yang menimpanya dibulan juni tahun 2023 tersebut sesuai dengan laporan polisi nomor : STTLP/B/1939/VI/2023/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
dalam keterangannya, pelapor Dedi Tarigan menunjukkan selembar kertas Bukti Laporan Polisi dan menuturkan “Rumahku Istanaku Dirusak Dan Diserang Dan Diancam Oleh Segerombolan Orang Bang” awak gak terima bang langsung awak buat LP sekitar di bulan juni tahun 2023, sampe sekarang awak belum tau perkembangannya, makanya hari ini awak dating dan ingin tau perkembangan yang saat ini kuterima hanya sampai surat dikirimkan oleh pihak penyidik melalui SP2HP yang menyatakan akan melakukan gelar perkara untuk kepastian hukum, namun karena sampai saat ini juga belum ada kepastian, maka awak mendatangi polrestabes medan ini agar tahu perkembangan perkaranya.
Dedi mengatakan bahwa hal tersebut dilakukannya karena dia merasa haknya sebagai warga negara dirampas yang dimana saat ini rumah dan tanahnya tersebut ditempati segerombolan yang diduga pereman, maka atas hal tersebut dedi mendatangi polres agar diberikan kepastian hukum atas hal tersebut tuturnya kepada awak media Beritawanklik.com.
Selain itu, dedi juga didampingi Penasehat Hukum dari Law Office Benson Gurusinga, SH., MH (BCG) & Partners yang langsung didampingi oleh Benson Gurusinga, SH., MH dan Patners ke polrestabes medan, beliau mengatakan sebelumnya kita tim hukum sudah menyurati orang yang menempati rumah dan tanah milik klien kami, namun sepengetahuan kita sampai saat ini belum ada itikad baik dari mereka untuk meninggalkan rumah dan tanah klien kami tersebut begitu kata Benson Gurusinga, SH., MH yang diwawancarai awak media Beritawanklik.com.
beliau menambahkan lagi bahwa saat ini kita mendatangi pihak penyidik agar diberikan atensi atau perhatian atas perkara klien kami ini, agar nantinya ada kepastian hukum kepada klien kami.
Penasehat Hukum juga menerangkan juga bahwa kita sudah bertemu diruang bapak Panit dengan penyidik yang menangani perkara ini Bripka Darma beserta Bapak Kanit dan Panit yang menangani dan memiliki kewenangan dalam menangani perkara ini, beliau sudah sangat baik memberikan informasi kepada kami atas perkembangan perkara ini, dan berjanji akan segera melakukan gelar perkara dan menjadikan perkara ini atensi agar segera mendapatlan kepastian hukum, hal ini dibenarkan juga oleh Dedi Tarigan selaku pelapor, Dedi berharap hasil dari pertemuan ini memang benar-benar diatensi
Penulis
P Sembiring
Editor
E Luluk